PROFESI MENURUT PARA AHLI
1.
Pengertian
profesi menurut Ornstien dan Levine 1984: Melayani masyarakat, merupakan
karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan
tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan
status social dan ekonomi yang tinggi.
2.
Menurut
Danin,
2002. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris
yaitu profession atau bahasa latin,profecus, yang artinya mengakui,
adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatupekerjaan.
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaanyang
mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental
3.
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio”
yang mempunyai dua pengertian yaitu
ü janji/ikrar
dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi
kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan
dengan suatu keahlian tertentu.
ü Sedangkan
dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian
tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial
dengan baik.
4.
Menurut Sanusi
et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki
fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)
5.
Menurut the george profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
PROFESIONAL
MENURUT PARA AHLI
1.
Menurut
Soemarno
P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta,
dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond,
mengartikan istilah professional sebagai berikut ;
ü Harus
ada ilmu yang diolah di dalamnya.
ü Harus
ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
ü Harus
ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan
perbuatan dalam menjalankan profesinya.
ü Harus
ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik.
2.
Menurut
Soedijarto
(1990:57) mendefinisikan profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang
diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang
diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor
pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas
3.
Menurut
Prof.
Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari
Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian professional tersebut
sebagai berikut ;
ü Mempunyai
sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
ü Ada
pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
ü Membentuk
asosiasi perwakilannya.
ü Ada
pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
4.
Menurut the George profesional,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian
tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi,
untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
5.
Menurut Prof. Edgar Shine yang
dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang
berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional
tersebut sebagai berikut ;
ü Bekerja
sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
ü Mempunyai
motivasi yang kuat.
ü Mempunyai
pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
ü Membuat
keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
ü Berorientasi
pada pelayanan ( service orientation )
6.
Pengertian Profesional Kata profesional
berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai
suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan
teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam
berbagai kegiatan yang bermanfaat.
7.
Sementara itu Philips (1991:43)
memberikan definisi profesional sebagai individu yang bekerja sesuai dengan
standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
8.
Menurut Kamus Dewan Bahasa dan
Pustaka (Edisi Empat) menafsirkan profesional sebagai: Yang terkait dengan (bergiat
dalam) bidang profesi (seperti hukum, medis, dan lain sebagainya) Contoh:
profesional; ahli profesional.
ü berbasis
(membutuhkan dll) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk
melaksanakannya, efisien (teratur) dan memperlihatkan keterampilan tertentu.
ü melibatkan
pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian, mendapatkan pembayaran. Contoh:
mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di
bidangnya.
ü Orang
yg mengamalkan (karena pengetahuan, keahlian, dan keterampilan) sesuatu bidang
profesi; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional.
9.
profesional yang mempunyai makna yaitu
berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk
menjalankannya, (KBBI, 1994).
10.
Sedangkan profesionalisme adalah tingkah
laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).
PENGERTIAN
GURU
1.
Menurut Ametembun (1994 :33)
megemukakan bahwa “Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab
terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik
di sekolah maupun luar sekolah
2.
Guru
adalah salah satu faktor penentu berhasil atau tidaknya proses pembelajaran
bahasa Inggris. Dalam kelas yang ideal, tugas guru adalah membantu siswa
mencapai tujuannya dengan mengelola kelas sebagai sebuah tim yang bekerja
bersama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi siswa. Tentunya seorang guru
sebagai tenaga pengajar harus mempunyai kompetensi yang memadai untuk
melaksanakan tugasnya. Berikut adalah empat kompetensi yang harus dimiliki olah
seorang guru (PP No.19/2005).
3.
Guru
adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru sebagai
tenaga profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai
hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,melakukan penelitian,
membantu pengembangan dan pengelolaan program sekolah serta mengembangkan
profesionalitasnya (Depdiknas 2004: 8).
4.
Menurut Sardiman, 2001:123
Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di
sekolah maupun di luar sekolah” (Djamarah, 1994:33). Pada sisi lain ,
Djamarah berpendapat “guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung
jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun
klasikal di sekolah maupun di luar sekolah” (Djamarah, 2000:32).
5.
Guru (dari Sanskerta berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah
"berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya
merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
6.
Pengertian Guru - Dalam proses belajar mengajar guru
adalah orang yang memberikan pelajaran. Dalam kamus bahasa Indonesia, guru
diartikan “orang yang kerjanya mengajar”. (Purwanarminta, 1984: 335) Guru
adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut
berperan serta dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di
bidang pembangunan”.
7.
Menurut
Zakiah Darajat (1992), Seorang guru adalah merupakan seorang sosok panutan bagi
masyarakat, bukan saja bagi murid-muridnya, namun juga bagi rekan seprofesi,
lingkungan maupun bagi bangsa ini..
8.
Secara etimologi (asal-usul kata),guru berasal dari
bahasa India yang artinya orang yang mengajarkan tentang kelepasan dan
kesengsaraan (Shamsudin, Republika, 25 Nopember 1997).
9.
Guru merupakan pendidik professional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (UU tentang Guru dan Dosen,
Bab I Pasal 1 ayat 1).
10.
Sedangkan menurut Hadari Nawawi
bahwa pengertian guru dapat dilihat dari dua sisa. Pertama secara sempit, guru
adalah ia yang berkewajiban mewujudkan program kelas, yakni orang yang kerjanya
mengajar dan memberikan pelajaran di kelas. Sedangkan secara luas diartikan
guru adalah orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut
bertanggung jawab dalam membantu anak-anak dalam mencapai kedewasaan
masing-masing.