Minggu, 03 Juni 2012

Profesi Menurut Para Ahli

PROFESI MENURUT PARA AHLI

1.             Pengertian profesi menurut Ornstien dan Levine 1984: Melayani masyarakat, merupakan karir yang dilakukan sepanjang hayat. Melakukan bidang dan ilmu dan kerampilan tertentu. Memerlukan latihan khusus dalam jangka waktu yang lama. Melakukan status social dan ekonomi yang tinggi.
2.             Menurut Danin, 2002. Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin,profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatupekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaanyang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental
3.             Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu
ü  janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu.
ü  Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
4.             Menurut Sanusi et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)
5.             Menurut the george profesi, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

PROFESIONAL MENURUT PARA AHLI

1.             Menurut Soemarno P. Wirjanto (1989), Sarjana hukum dan Ketua LBH Surakarta, dalam seminar Akademika UNDIP 28-29 Nopember 1989, yang mengutip Roscoe Pond, mengartikan istilah professional sebagai berikut ;
ü Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya.
ü Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.
ü Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.
ü Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik.
2.             Menurut Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas
3.             Menurut Prof. Soempomo Djojowadono (1987), seorang guru besar dari Universitas Gadjahmada (UGM) merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
ü Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang)
ü Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat
ü Membentuk asosiasi perwakilannya.
ü Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya
4.             Menurut the George profesional, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.
5.             Menurut Prof. Edgar Shine yang dikutip oleh Parmono Atmadi (1993), sarjana arsitektur pertama yang berhasil meraih gelar doktor di Indonesia, merumuskan pengertian professional tersebut sebagai berikut ;
ü  Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan
ü  Mempunyai motivasi yang kuat.
ü  Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill)
ü  Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas)
ü  Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )
6.             Pengertian Profesional Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.
7.             Sementara itu Philips (1991:43) memberikan definisi profesional sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.
8.             Menurut Kamus Dewan Bahasa dan Pustaka (Edisi Empat) menafsirkan profesional sebagai: Yang terkait dengan ​​(bergiat dalam) bidang profesi (seperti hukum, medis, dan lain sebagainya) Contoh: profesional; ahli profesional.
ü berbasis (membutuhkan dll) kemampuan atau keterampilan yang khusus untuk melaksanakannya, efisien (teratur) dan memperlihatkan keterampilan tertentu.
ü melibatkan pembayaran dilakukan sebagai mata pencarian, mendapatkan pembayaran. Contoh: mereka harus mendapatkan bimbingan seorang pelatih teknis yang profesional di bidangnya.
ü Orang yg mengamalkan (karena pengetahuan, keahlian, dan keterampilan) sesuatu bidang profesi; memprofesionalkan menjadikan bersifat atau kelas profesional.
9.             profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994).
10.         Sedangkan profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional (Longman, 1987).

PENGERTIAN GURU

1.             Menurut Ametembun (1994 :33) megemukakan bahwa “Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun klasikal, baik di sekolah maupun luar sekolah
2.             Guru adalah salah satu faktor penentu berhasil atau tidaknya proses pembelajaran bahasa Inggris. Dalam kelas yang ideal, tugas guru adalah membantu siswa mencapai tujuannya dengan mengelola kelas sebagai sebuah tim yang bekerja bersama untuk menemukan sesuatu yang baru bagi siswa. Tentunya seorang guru sebagai tenaga pengajar harus mempunyai kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tugasnya. Berikut adalah empat kompetensi yang harus dimiliki olah seorang guru (PP No.19/2005).
3.             Guru adalah pendidik dan pengajar pada pendidikan anak usia dini jalur sekolah atau pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru sebagai tenaga profesional bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,melakukan penelitian, membantu pengembangan dan pengelolaan program sekolah serta mengembangkan profesionalitasnya (Depdiknas 2004: 8).
4.             Menurut Sardiman, 2001:123  Guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pendidikan murid-murid, baik secara individual maupun secara klasikal, baik di sekolah maupun di luar sekolah” (Djamarah, 1994:33). Pada  sisi lain , Djamarah berpendapat “guru adalah semua orang yang berwenang dan bertanggung jawab untuk membimbing dan membina anak didik, baik secara individual maupun klasikal di sekolah maupun di luar sekolah” (Djamarah, 2000:32).
5.             Guru (dari Sanskerta berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah "berat") adalah seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
6.             Pengertian Guru - Dalam proses belajar mengajar guru adalah orang yang memberikan pelajaran. Dalam kamus bahasa Indonesia, guru diartikan “orang yang kerjanya mengajar”. (Purwanarminta, 1984: 335) Guru adalah salah satu komponen manusiawi dalam proses belajar mengajar, yang ikut berperan serta dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan”. 
7.             Menurut Zakiah Darajat (1992), Seorang guru adalah merupakan seorang sosok panutan bagi masyarakat, bukan saja bagi murid-muridnya, namun juga bagi rekan seprofesi, lingkungan maupun bagi bangsa ini..
8.             Secara etimologi (asal-usul kata),guru berasal dari bahasa India yang artinya orang yang mengajarkan tentang kelepasan dan kesengsaraan (Shamsudin, Republika, 25 Nopember 1997).
9.             Guru merupakan pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (UU tentang Guru dan Dosen, Bab I Pasal 1 ayat 1).
10.         Sedangkan menurut Hadari Nawawi bahwa pengertian guru dapat dilihat dari dua sisa. Pertama secara sempit, guru adalah ia yang berkewajiban mewujudkan program kelas, yakni orang yang kerjanya mengajar dan memberikan pelajaran di kelas. Sedangkan secara luas diartikan guru adalah orang yang bekerja dalam bidang pendidikan dan pengajaran yang ikut bertanggung jawab dalam membantu anak-anak dalam mencapai kedewasaan masing-masing.